Market

Zaman Sudah Berubah, Mendag Zulhas Dorong Pedagang Konvensional Melek Digital

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bilang, perdagangan elektronik (e-commerce), tidak mungkin bisa dibendung. Sebaliknya, pedagang konvensional harus mulai melek digital.

Pernyataan itu disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, menjawab desakan agar pemerintah menutup seluruh platform e-commerce. “Ya enggak bisa. Itu kan (e-commerce) keniscayaan. Justru pedagang yang harus belajar online,” ujar Mendag Zulhas usai meninjau pedagang ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Pasca dilarangnya TikTok Shop, sejumlah pedagang mendesak agar platform e-commerce lainnya, seperti Lazada dan Shopee juga ditutup. Padahal, ada pergeseran dari perilaku konsumen di dunia, termasuk Indonesia.

Saat ini, konsumen lebih memilih untuk membeli barang lewat platform e-commerce.  Ketimbang harus berburu barang ke toko apalagi pasar tradisional.

“Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya di sini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online,” kata Mendag Zulhas.

Kementerian Perdagangan (Kemndag), melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Serta mengatur barang impor yang dijual e-commerce ke konsumen Indonesia, harga minimalnya 100 dolar AS.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing.

Back to top button