News

Yusril Bakal Kasih Masukan ke Prabowo Soal Efek Jadikan Gibran Jadi Cawapres

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku akan memberikan masukan kepada seluruh ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Kalau sekiranya besok atau hari ini ada pertemuan, dan ketua-ketua partai akan diberikan kesempatan untuk bicara, saya akan menyampaikan apa yang saya pikirkan hari ini, karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai seorang akademisi dalam berbagai disiplin ilmu khususnya akademisi di bidang hukum tata negara,” ucap Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Dia mengakui jika putusan MK soal persyaratan menjadi capres-cawapres banyak menuai polemik jika dilaksanakan. Sehingga Yusril mengaku punya kewajiban untuk memberikan masukan kepada KIM untuk langkah kedepannya.

“Saya akan sampaikan itu kepada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan,” imbuhnya.

Meski tidak secara langsung menyebut tidak setuju nama Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo, namun Yusril mengatakan dirinya akan menyampaikan pandangan soal kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika langsung menjalankan putusan MK di Pilpres 2024.

“Andaipun dikatakan meskipun kontroversial kita jalan terus, mengajukan pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi mengatakan saya menghormati putusan koalisi,” sambung Yusril.

Dalam hal ini, Ia menjelaskan dirinya akan bersikap tunduk terhadap apa yang akan diputuskan KIM dalam menentukan pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

“Saya tetap konsisten sebagai akademisi yang paham persoalan ini, tapi saya juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik yang sebenarnya tidak mudah untuk dilakukan tapi harus mencapai kompromi kompromi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril selaku pakar hukum tata negara mengatakan bahwa putusan MK problematik dan cacat hukum serius.

“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” kata dia.

Back to top button