News

YLBHI Desak Polisi Bebaskan Belasan Warga Air Bangis

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Polda Sumbar membebaskan tanpa syarat belasan warga, yang ditangkap dalam aksi demonstrasi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar.

“Agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap 4 orang Masyarakat, 3 Mahasiswa dan 7 Pendamping Hukum yang ditangkap secara paksa,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Isnur mengatakan tindakan represif membubarkan secara paksa masyarakat hingga menangkap sejumlah pihak yang berada di Masjid Raya, Sumbar pada Sabtu (5/8/2023) merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menjelaskan, upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum dan UU HAM.

Isnur menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kata dia, secara khusus tindakan anggota Polda umbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar.

“Meminta Polri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk menugaskan Div. Propam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana jika ditemukan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan juga terhadap Kabag Ops sebagai pengendali operasi di lapangan,” tegas Isnur.

Tidak hanya itu, Isnur mendesak, juga menuntu pemulihan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis.

“Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ombudsman RI dan Lembaga terkait untuk segera turun tangan mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi,” papar Isnur menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, belasan massa yang mengikuti aksi demo warga Air Bangis menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat ditangkap aparat kepolisian.

Total ada 1.500 massa yang ikut dalam aksi tersebut. Demonstrasi ini dilakukan sejak Senin (31/7/2023). Namun, hingga Jumat (4/8/2023), Gubernur Sumbar tak pernah menemui pedemo. Gubernur disebut justru menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat salat subuh.

Puncaknya, pada Sabtu (5/8/2023), warga dan mahasiswa melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya.

Back to top button