News

Yakini MK Putuskan Pemilu Terbuka, Sahroni: Menjadi Jawaban Masalah Internal Partai

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang bijak esok (15/6/2023) mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sahroni yakin MK tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

“MK memberikan putusan terbuka, proporsional terbuka ya,” ujar Sahroni kepada awak media di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Politikus Partai NasDem ini melanjutkan, putusan MK tersebut juga dapat menjadi jawaban masalah internal yang dialami banyak partai, seperti yang terjadi di NasDem. Pasalnya, sistem proporsional tertutup banyak dianggap merugikan para calon anggota legislatif (caleg) sehingga besar harapannya MK tetep mempertahankan sistem pemilu saat ini.

“Sangat gejolak, mereka (caleg) wait and see dan kalau akhirnya tertutup, kita mau mundur, buat apa enggak bisa perang terbuka dan akhirnya buat apa maju sebagai caleg. Mudah-mudahan besok MK memberikan putusan yang memberikan kegemberiaan buat para caleg nasional,” bebernya.

Saat ini politikus hingga anggota Dewan di Tanah Air masih menantikan putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dijadwalkan putusan MK itu akan dibacakan Kamis (15/6/2023).

Hampir semua fraksi yang ada di DPR sudah menyatakan penolakan jika MK mengganti sistem pemilihan legislatif tahun 2024. Dari mulai PAN, PKS, NasDem, Partai Demokrat, Golkar, Partai Gerindra, PKB, serta PPP sudah sepakat dengan tegas menolaknya dan hanya PDIP yang mengindikasikan setuju dengan sistem proporsional tertutup.

Back to top button