Market

WNA Boleh Borong Properti, Rakyat Bawah Makin Sulit Beli Rumah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, dikhawatirkan membuat harga melambung. Semakin banyak rakyat kecil yang tak punya rumah.

Pakar Kebijakan Publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menerangkan PP 18 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, bakal berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bakal kesulitan memiliki rumah.

“Apakah langkah ini benar-benar akan menggerakkan perekonomian atau justru membuka potensi risiko bagi kedaulatan negara? Yang jelas, harga properti semakin mahal. Sehingga masyarakat bawah makin sulit punya rumah,” kata Nur Hidayat, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Sayangnya, kata Matnus, sapaan akrabnya, kalangan pengembang terkesan hanya berkutat kepada bisnis. Serta merta saja menerima beleid tersebut. Yang penting, produksinya laku keras di pasaran. Syukur-syukur, harganya bisa tinggi.

“Hal ini juga akan memengaruhi keseimbangan pasar properti dan penyediaan hunian yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Terlepas dari klaim bahwa pembelian properti oleh WNA tidak akan “menjual negara”, dampak jangka panjangnya masih perlu dinilai lebih hati-hati,” kata dia.

Perlu dikhawatirkan bahwa dengan kepemilikan yang semakin banyak oleh WNA, akan ada kemungkinan pengendalian ekonomi yang semakin besar di tangan asing. “Kebijakan ini dapat menyebabkan pembelian besar-besaran oleh WNA yang berakibat pada distorsi pasar properti dan peluang investasi yang terbatas bagi masyarakat Indonesia sendiri,” paparnya.

Sementara, Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyarankan, pemerintah Indonesia meniru Singapura yang menaikkan bea pembelian produk properti untuk konsumen asing dari 30 persen, menjadi 60 persen.

“Kenaikan additional buyer’s stamp duty (ABSD) di Singapura ini merupakan peluang untuk pasar properti di tanah air karena bisa menjadi tujuan alternatif investasi properti dari luar negeri. Pemerintah harus lebih aktif menyosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum untuk para investor properti dari luar negeri,” ujarnya.

Situasi ini, kata dia, bersamaan dengan terus masuknya investasi asing ke Indonesia khususnya yang membangun pabrik-pabrik manufaktur. Pembangunan proyek infrastruktur yang sangat masif juga menjadi peluang lain yang akan menambah daya tarik investasi Indonesia di mata dunia internasional.

Back to top button