Market

Waspadai Peredaran Barang Kadaluwarsa Jelang Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 17 Des 2022 – 19:01 WIB

Waspadai Peredaran Barang Kadaluwarsa Jelang Natal dan Tahun Baru

Mungkin anda suka

Masyarakat perlu memwaspadai peredaran barang-barang kadaluwarsa di dalam paket sembako, khususnya jelang Natal dan Tahun Baru – (Foto: Antara)

Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta masyarakat untuk mewaspadai paket sembako berisi barang kadaluwarsa atau habis masa berlakunya. Sebab saat ini sudah mulai marak kegiatan sosial yang membagikan paket sembako menjelang hari-hari besar.

“Akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan sosial pembagian paket sembako, kondisi ini memungkinkan untuk dimanfaatkan pedagang memasukkan makanan tidak layak dikonsumsi/kedaluwarsa di dalam paket sembako yang dipesan pelaksana kegiatan sosial,” kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Sabtu (17/12/2022).

Dia mengatakan, sebagai penerima bantuan, masyarakat harus kritis terhadap segala bentuk paket bantuan yang mereka terima. Sebab jika tidak ada kritik tersebut pihak pelaksana kegiatan sosial tak akan mempedulikan soal isi dari paket tersebut.

Rizal menilai, pemberi bantuan memang berupaya untuk menyiapkan paket sembako dengan kualitas terbaik. Namun mereka tidak selalu detail dalam mengecek kualitas barang yang dibeli.

Selain kegiatan sosial, paket sembako biasanya muncul menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab menjelang momen tersebut permintaan paket bingkisat naik drastis.

Dengan kondisi ini banyak oknum tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengedarkan barang kadaluwarsa. Kejadian ini sudah pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa sering ditemukan di warung, toko, dan pasar swalayan. Melihat fakta tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.

Masyarakat Harus Teliti dengan Barang Kadaluwarsa

Untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa, masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.

Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan. Namun semuanya harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.

Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa. Jika kedapatan ada barang kadaluwarsa, masyarakat bisa memprotes pedagang maupun pihak swalayan/minimarket.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujar Rizal.

Back to top button