News

Wapres Ma’ruf Amin: Putusan MK Meredam Potensi Gejolak Jelang Pemilu

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk pertahankan sistem proporsional terbuka pada gelaran Pemilu 2024. Putusan ini, dinilai menyejukkan dan meredam potensi gejolak jelang pesta demokrasi.

“Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Samarkand, Uzbekistan, Kamis (15/6/2023) malam.

Keputusan ini, sambung Ma’ruf Amin, adalah bentuk bahwa MK bijaksana, mau mendengarkan suara masyarakat yang mayoritas menginginkan sistem proporsional terbuka.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK tersebut akan menambah keadaan lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024. Saya kira itu artinya (Putusan MK) tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu juga ingin (sistem) terbuka. Dengan diputuskan begitu maka diperkirakan tidak ada reaksi, tidak ada gejolak. Kalau diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Salah satu pertimbangan dikatakan Hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Back to top button