Market

Waktu Kian Mepet, KCJB Belum Kantongi Izin Operasional dari Kemenhub

Sampai saat ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) belum mengantongi izin operasi meskipun target peresmian Presiden Joko Widodo tetap 18 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung. Saat ini, kata dia, masih menggelar uji coba masih terus dijalankan sebelum peluncuran.

Bahkan Rizal pun belum bisa memastikan izin operasi akan dirilis. Sebab pihaknya masih mengacu pada proses uji coba yang berjalan saat ini.

Namun jika uji coba ternyata sukses dan semuanya berjalan sempurna, baru Kemenhub akan mengeluarkan izin operasi. Harapannya, sebelum peresmian di 18 Agustus 2023 izin sudah bisa keluar.

“Kita tunggu ya, kalau semuanya berjalan baik, kita akan keluarkan izin operasinya,” ungkapnya.

Untuk alternatif menerbitkan izin sementara, Risal menegaskan tidak ada opsi mengeluarkan izin operasional sementara untuk KCJB. Sebab selama ini tidak ada regulasi yang mengatur soal izin operasional sementara.

“Enggak, regulasinya gak ada, nanti bentuknya apa kita bicarakan ya,” kata Risal Wasal.

Pada tahap uji coba sudah dilakukan sejumlah pejabat baik dari Menko Luhut B Pandjaitan ataupun Menteri BUMN, Erick Thohir. Bahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga sudah menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Saat itu dia memastikan izin operasi untuk KCJB akan keluar sebelum 1 Oktober 2023 mendatang. Tetapi ada juga memungkinan keluar sebelum 18 Agustus 2023.

Back to top button