News

Waketum MUI Tekankan Pentingnya Sikap Adil Pemerintah dalam Penentuan Idul Fitri 2023

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan pentingnya netralitas pemerintah dalam menangani perbedaan pendapat terkait penentuan waktu Idul Fitri 1 Syawal 1444 H yang disebabkan oleh perbedaan metode Hisab dan Rukyah. Menurut Buya Anwar sapaannya, pemerintah harus berpijak pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama dan menjaga hak warganya dalam menjalankan ibadah.

Ketua PP Muhammadiyah tersebut turut menyarankan agar pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan hasil metode mana yang dipakai, melainkan menyerahkan urusan tersebut kepada umat Islam sendiri. Pemerintah memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan ibadah Idul Fitri berjalan dengan baik dan lancar, serta memfasilitasi umat Islam dalam menentukan waktu Idul Fitri, tanpa memihak pada salah satu metode.

“Jadi posisi pemerintah yang seharusnya bukan membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain atau mendukung yang satu dan tidak mendukung yang lain, karena kalau pemerintah sampai melakukan itu maka berarti pemerintah selain telah menentang konstitusi juga telah menentang Alquran,” ujar Buya Anwar kepada inilah.com, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut Buya Anwar mengkritik pemerintah yang telah melakukan rezimintasi pemahaman dan sikap keagamaan sekelompok umat, mengabaikan yang lainnya, sehingga banyak bupati, wali kota, dan gubernur enggan memberi izin pemakaian masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara untuk dipakai sebagai tempat salat Idul Fitri bagi yang mempergunakan Hisab. Menurutnya, sikap pemerintah seperti ini telah melanggar konstitusi dan ikut memecah belah umat.

“Oleh karena itu kalau ada yang mau memakai fasilitas negara seperti masjid dan tanah lapang untuk salat Idul Fitri, maka pemerintah harus berlaku arif bijaksana dengan mempersilahkan umat Islam untuk mempergunakan masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara tersebut,” katanya.

Muhammadiyah sendiri telah menetapkan 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan 21 April 2023. Di lain pihak, pemerintah termasuk Nahdlatul Ulama masih menunggu hasil sidang Isbat yang biasanya dilaksanakan pada 29 Ramadan, sehingga perbedaan waktu penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H sangat berpotensi terjadi di Indonesia.

Mengutip situs resmi pemerintah, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin membenarkan potensi perbedaan itu. Meskipun demikian, Wapres meminta umat muslim di Indonesia untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan toleransi sesuai keyakinannya masing-masing.

Wapres pun mengatakan, kondisi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal adalah hal biasa di Indonesia. Dalam penuturannya, memang sempat muncul konflik-konflik di tengah umat Islam pada awal mulanya, tetapi kemudian semua diupayakan untuk mengedepankan prinsip toleransi.

“Kita terus sosialisasi, edukasi. Sekarang rukun-rukun saja, sambil terus mencari metode untuk bisa mempertemukan dua metode ini, imkanur rukyah dan wujudul hilal,” kata wapres Maruf.

Back to top button