News

Meski Bharada E Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Tetap Menanti Keadilan

Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menanti putusan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meski pria berusia 24 tahun itu sudah meminta maaf.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan Richard telah memohon maaf dengan bersujud di hadapan dia dan istrinya, Rosti Simanjuntak saat pertama kali mereka bertemu pada sidang pemeriksaan saksi.

“Dia berjanji ini terakhir kali saya membela almarhum Bang Yoshua. Itu yang keluar dari omongan dia,” kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Jadi, kita tahu bahwa Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK. LPSK sudah mengajukan dia menjadi JC. Jadi oleh sebab itu, JC diputuskan oleh majelis . Kami sabar menunggu (putusan) dari majelis,” tambah Samuel.

Pada kesempatan yang sama, Rosti mengharapkan penyesalan Richard bisa membuatnya mendapatkan pelajaran besar.

“Semoga dia di dalam kejujurannya, benar-benar sadar dan bertobat. Jangan mau lagi terpengaruh dengan iming-iming apa pun, janji-janji dari siapa pun,” ucap Rosti.

“Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer,” sambung Rosti.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati. Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi juga telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Keduanya sebelumnya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button