News

Wacana Revisi UU MD3, Bamsoet: Masih Belum Urgent


Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) belum mau berspekulasi soal wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Menurutnya, seluruh parpol masih akan taat dengan UU MD3 saat ini yang mengatur soal jatah kursi ketua DPR RI periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Bamsoet menyikapi perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) dan Golkar pada Pemilu 2024 yang menempati posisi pertama dan kedua.

“Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3 maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Meskipun persaingan antara PDIP dan Golkar di kursi parlemen ketat, Bamsoet mengaku akan mengikuti apapun hasilnya. Adapun, Golkar sampat saat ini masih berada di posisi kedua terbanyak setelah PDIP.

“Ya semua kemungkinan ada, cuman kita lihat trennya,” ujarnya.

Di samping itu, Bamsoet meyakini bahwa belum ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini.

“Jangan memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya sebagai orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3,” tuturnya. 

Back to top button