News

Vonis ‘Ringan’ Doni Salmanan: Bebas Ganti Rugi, Aset Miliaran Miliknya Juga Dikembalikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni M Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus investasi bodong binary option Qoutex.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ‘crazy rich’ yang kerap pamer kemewahan ini dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain vonis 4 tahun, Doni juga dibebaskan dari pidana ganti rugi korban investasi bodong yang sudah dikelabuinya.

Dalam pertimbangan hakim, Doni tidak wajib dikenakan ganti rugi karena tidak terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” ujar hakim.

Adapun sebelumnya Jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jaksa dalam tuntutannya meminta Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Satu lagi putusan hakim untuk Doni adalah mengembalikan semua aset yang sudah disita. Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke Doni Salmanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim sangat jauh dari harapan.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni seperti kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.”Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” keluh Mumuh.

Untuk itu, jaksa bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.”Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Back to top button