News

Desak Bubarkan Parpol Terima Duit Korupsi, TPDI: Biar Ada Efek Jera


Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku sepakat partai politik (parpol) yang kedapatan menampung duit hasil korupsi untuk dibubarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus menyusul adanya fakta persidangan aliran duit ‘haram’ eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke parta NasDem.

Petrus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangani perkara korupsi, harusnya melakukan terobosan hukum dengan merekomendasikan pemerintah untuk mengajukan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPK harus mendorong pemerintah membudayakan sikap mengambil upaya hukum membubarkan Partai Politik melalui gugatan ke MK, karena diduga terlibat korupsi,” kata Petrus, kepada Inilah.com, Kamis (16/5/2024).

Petrus menilai,  langkah ini baik sebagai efek jera bagi parpol maupun kadernya agar mengurangi budaya koruptif di rumpun eksekutif maupun legislatif.

“Dengan cara upaya hukum berupa Permohonan ke MK untuk membubarkan Partai Politik, katakanlah Partai Nasdem, maka upaya demikian akan ikut menimbulkan efek jera dimana  korupsi akan menurun drastis,” kata Petrus.

Petrus menambahkan, hal ini juga akan membuat tekanan kepada Ketua Umum Parpol agar senantitas menjaga para kader supaya tak korupsi.

“Karena para kader Partai hanya takut kepada ketua umumnya jika diperintahkan berhenti korupsi,” kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya, eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.

Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

Back to top button