News

Usut Suap di Ditjen Perkeretaapian, KPK Panggil Ulang Menhub Budi Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pemanggilan ulang ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

“Kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Ali menjelaskan, Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya telah berkirim surat kepada penyidik KPK lantaran tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Jumat hari ini. Keterangan Budi Karya Sumadi, kata dia melanjutkan, memang dibutuhkan oleh KPK.

“Kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses yang sedang kami lakukan ini,” ujar Ali.

Meski begitu, kata Ali menambahkan, meski sudah memastikan pemanggilan ulang, dirinya belum bisa menyebutkan belum bisa membeberkan secara rinci kapan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi dilakukan.

“Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Adita mengatakan, pihaknya akan kooperatif dalam mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi.

“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” katanya.

10 Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya yaitu pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono

Sedangkan pihak penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat

KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian Rp2,027 miliar , 20 ribu dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, dan saldo bank senilai 150 juta rupiah.

Back to top button