News

Usulan Capres Diperiksa KPK Dinilai Aneh, Sahroni Dianggap Tak Paham KUHAP

Usulan pemeriksaan seluruh kandidat capres oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan oleh politikus partai NasDem Ahmad Sahroni, kembali dikritik. Sebelumnya disanggah oleh anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, kali ini bantahan datang dari sesama rekannya di Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut wacana memeriksa seluruh capres oleh KPK, adalah usulan yang aneh. Ia menduga usulan tersebut dilontarkan oleh Sahroni tanpa pemahaman yang mumpuni soal alur penyelidikan pidana dalam KUHAP.

“Kalau dalam KUHAP itu pidananya dahulu dicari, baru orangnya. Jadi bukan orangnya dahulu (yang) diperiksa, dicari peristiwanya apa,” kata Habiburokhman di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).

Ia menilai, jika usulan diterapkan justru akan menimbulkan bahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena, wacana ini bisa memberikan celah untuk menggunakan produk KPK di pemilu sebagai senjata membela diri.

“Bisa jadi calon yang beneran melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) lalu KPK melakukan pemeriksaan, tapi belum ketemu dan dinyatakan bersih, maka orang tersebut ketika kasusnya terungkap di kemudian hari akan menggunakan produk KPK di pemilu ini sebagai senjata untuk membela diri,” tutur dia.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya yang menilai kehadiran KPK penting di hajatan besar seperti pilpres, layaknya layanan medical check-up bagi setiap kandidat capres-cawapres.

Ia menegaskan, rakyat harus diberikan opsi orang-orang yang memiliki rekam jejak bebas dari kasus korupsi. Cara kerja KPK menurutnya, jangan dipahami secara sempit, sebagai tukang operasi tangkap tangan (OTT).

“Pilpres adalah ajang untuk mencari manusia nomor 1 di negeri ini, dan rakyat harus diberikan opsi orang-orang yang tidak hanya punya dukungan politik dan punya rekam jejak kerja bagus, tapi juga orang-orang yang bebas dari kasus korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Usulan ini pun disanggah oleh anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dia menekankan KPK bukanlah lembaga penyelenggara pemilu. Dave menyarankan agar tupoksi KPK dijalankan berdasarkan undang-udang. Begitu juga, tambahnya, dengan KPU yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang tentang pemilu. Ia menyebut usulan program pemeriksaan capres dan cawapres bukanlah menjadi patokan untuk menjalankan pemilu.

“Bila mau ada pemeriksaan, penelusuran hal-hal yang mencurigakan ataupun adanya tindakan korupsi, silakan aja. Tapi bukan menjadi tolok ukur ataupun juga menjadi patokan untuk menjalankan pemilu ini. Di situlah yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi kenegaraannya,” tutur dia di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Back to top button