News

Usulan Amandemen UUD 1945 Mencuat, Mahfud: Hal Biasa dalam Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tak masalah apabila Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali diamandemen yang salah satunya bertujuan mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

“Ya silakan saja,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Mahfud menilai, kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. Ia menyebut, amandemen atau revisi sebelumnya juga pernah dilakukan karena menganggap kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sudah tidak baik lagi.

“Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua MK tersebut menilai amandemen UU merupakan hal biasa dalam dunia politik. Terlebih, jika hal itu memiliki lebih banyak dampak positif.

“Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku setuju dengan usulan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menyatakan ingin mengamandemen UUD 1945 dan mengubah kedudukan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Sebab, peraturan konstitusi telah banyak mengalami perubahan. Salah satunya ketika perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 menyebutkan MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat hari jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bambang saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu hari ini.

Back to top button