News

Usai Putuskan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Harap Tak Ada Lagi Kampanye Hitam

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap tak ada lagi kelompok melakukan  kampanye negatif setelah pihaknya memutus sidang pelanggaran kode etik Hakim Kontitusi.

“Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing kelompok, enggak usah saling negative campaign apalagi kampanye hitam. Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan pemilu 2024 dengan damai dan dengan terpercaya,” kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Untuk itu, Jimly mengimbau kepada para penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan profesional dan tidak berpihak. Begitupun dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. kita enggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok,” ujar dia.

Jimly menegaskan bahwa putusan MKMK tersebut langsung belaku sejak ditetapkan sehingga ia menilai tak perlu ada majelis banding.

“Karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota tapi ini kan bukan dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” jelas Jimly.

Bahkan, Ia mengaku bahwa pihaknya memberikan rekomendasi untuk MK ke depan merevisi Peraturan MK mengenai majelis banding tersebut.

“Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia-dia juga, kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU. Jangan diatur sendiri dalam Peraturan MK,” tandasnya.

Back to top button