News

Usai Putusan MA, KPU Masih Enggan Revisi Aturan Syarat Caleg Koruptor

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihhan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan turunan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 dan 28 Tahun 2023. Hal ini terkait syarat bagi mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk maju sebagai bakal caleg (bacaleg).

“Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” kata Afif di Hotel Graan Melia, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Meski begitu, Afif belum bisa memastikan kapan pihaknya akan merevisi PKPU 10 dan 11 tahun 2023 tersebut. Sebab KPU mengaku masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan internal.

“(Tindak lanjutnya) nanti kita bahas. Kita bahas dengan tim internal, karena tadi baru menerima masukan,” jelas dia.

Sebelumnya, KPU langsung menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.

Sementara itu, Anggota KPU RI yang lain, Idham Holik secara bersamaan menerangkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan prinsip profesional.

“Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendapat para ahli,” kata Idham.

“Tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan insya Allah hari ini akan ada kebijakan yang kami akan bagikan,” sambung dia.

KPU mengaku akan berkonsultasi dengan pihak DPR usai putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab PKPU yang dikeluarkan KPU hasil dari konsultasi dan persetujuan DPR. 

Back to top button