News

Usai Diperiksa KPK, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1/2023).

Lukas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

“Info yang kami terima, sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Adapun Rijatono diketahui merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada Lukas.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Lukas dilaporkan kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, Ali memastikan gubernur dua periode itu mendapat fasilitas kesehatan yang sesuai standar dan tak dibeda-bedakan. Penyidik juga memastikan melakukan cek kesehatan sebelum Lukas menjalani pemeriksaan.

“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa untuk menjemput Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lukas ditangkap tim penyidik KPK saat berada di sebuah rumah makan di Abepura, Papua.

Setelah tiba di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, tim dokter menilai bahwa Lukas memerlukan perawatan sementara.

Lukas keluar dari rumah sakit pada Kamis (12/1/2023) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Lukas menjalani masa tahanan di Rutan KPK Pomdam Guntur Jaya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Awalnya, KPK menduga menerima Rp1 miliar dari Rijatono terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Temuan lanjutan KPK menunjukkan dugaan bahwa Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Untuk itu, Lukas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button