News

Usai Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Gerak Cepat Lengkapi Berkas Firli Bahuri


Polda Metro Jaya gerak cepat melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Langkah tersebut dilakukan Polda Metro Jaya setelah menerima pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Kami terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Sebagai informasi, berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri telah dilimpahkan pada Jumat (15/12/2023). Berkas ini diketahui memiliki ketebalan dengan tinggi 0,85 meter.

Namun, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga (jaksa) penuntut umum mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” kata Herlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Herlangga belum merinci dokumen apa saja yang belum lengkap. Dia menyebut, jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyusun dokumen apa yang perlu dilengkapi bersamaan dengan pengembalian berkas.

“Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” katanya.

Herlangga mengatakan, pemberitahuan ini telah diinformasikan kepada Polda Metro Jaya melalui surat. “Per tanggal 21 Desember 2023 kami sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan. (Berkas) tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18),” ujar Herlangga menambahkan.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

 

Back to top button