News

2 Kali Digugat Soal Wanprestasi Putusan MK, Almas Minta Ganti Rugi ke Gibran Rp10 Juta


Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka ternyata sudah dua kali digugat oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negero (PN) Surakarta. Almas mendaftarkan gugatan kepada Gibran pada 22 Januari dan 29 Januari 2024.

Kedua gugatan tersebut menyangkut perkara wanprestasi antara Almas dengan Gibran. PN Surakarta telah memutuskan perkara dalam gugatan pertama Almas pada 22 Januari 2024, dalam putusannya tersebut PN Surakarta mengabulkan seluruh gugatan Almas kepada Gibran.

Pengadilan menyatakan Gibran bersalah dan mewajibkan tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp10 juta. Pihak pengadilan juga memberikan tenggat waktu kepada tergugat (Gibran) untuk membayar uang kerugian tersebut paling lambat 14 hari sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Tergugat harus membayarkan uang kerugian itu kepada salah satu panti asuhan yang berada di Surakarta. Namun tidak disebutkan secara jelas nama panti asuhan tersebut.

“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,” bunyi petitum seperti dikutip dari laman sistem informasi perkara PN Surakarta, Kamis (2/1/2024).

post-cover
(Foto: Tangkapan layar sistem informasi perkara PN Surakarta)

Selain itu, PN Surakarta juga mewajibkan kepada tergugat (Gibran) untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada penggugat (Almas) melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa berbasis nasional dan lokal secara terbuka.

“Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara,” lanjut bunyi putusan tersebut.

Tak lama dari putusan tersebut atau tepatnya 10 hari kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan kepada Gibran dengan perkara yang sama yakni wanprestasi. Gugatan ini didaftarkan pada 29 Januari 2024.

Namun gugatan ini belum diputuskan oleh pengadilan sehingga belum memuat petitum hasil putusan dari majelis hakim.

“Diterima dan teregister 29 Januari,” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).

Sebagai informasi, Almas merupakan penggugat soal batas usia capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas tersebut dikabulkan oleh MK sehingga memuluskan langkah Gibran untuk maju sebagai Cawapres 2024.

Gugatan ini Almas ke kepada Gibran ini berkaitan dengan dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres di MK beberapa waktu lalu.

Back to top button