Market

Untuk Cicil Rumah, Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Tiap Tanggal 10


Kalau tak ada aral, gaji pekerja swasta yang angkanya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) bakal kena potongan 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, sisanya yang 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera itu, menyebut, setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun, atau sudah menikah yang penghasilan minimalnya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya pasal 7, menyebutkan, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, dan TNI-Polri, serta BUMN. Karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah sesuai UMR wajib ikut Tapera.

Pemerintah memberikan waktu untuk perusahaan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera, selambat-lambatnya 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan simpanan peserta dari pekerja mandiri, dibayarkan si pekerja mandiri atau disebut freelancer itu.

Besaran simpanan peserta di BP Tapera, ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 ayat 1 PP 21/2024, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah, untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama, setelah hari libur tersebut.
 

Back to top button