News

Ungkap Keterlibatan Menpora Dito, MAKI Dorong Kejagung Usut Aliran Rp27 Miliar BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum juga mengungkap siapa sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Maqdir, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, dalam kasus korupsi BTS 4G. Disinyalir, uang tersebut mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito.

Namun, pada sidang perdana terdakwa Irwan Hermawan, Selasa (4/7/2023) Maqdir mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke kantornya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Maqdir hingga kini belum mengungkapkan secara detail siapa sosok pengembali uang tersebut, dan siapa saja yang sempat menerima aliran uang tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengungkap aliran Rp27 miliar tersebut. “Kita tunggu saya penelusurannya Kejagung, semoga segera terungkap,” ujar Boyamin dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.

Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Senin (3/7/2023).

Saat jumpa pers usai diperiksa, Dito mengaku kasus yang menderanya saat ini tidak berhubungan dengan jabatan Menpora yang ia emban.

“Kehadiran saya hari ini sebagai individu bukan sebagai menpora, karena tudingan dan tuduhannya juga itu dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya sebelum saya jadi menteri pemuda dan olahraga,” kata Dito, di depan Gedung Bundar saat jumpa pers dengan awak media, Senin (3/7/2023).

Dito mengaku, pada pemeriksaan selama dua jam tersebut, dirinya sudah menjelaskan terkait adanya dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar dari proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun tersebut.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan (ke penyidik) apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” kata Dito.

Sekadar informasi, nama Dito turut disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022.

Back to top button