News

Ungkap Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo, Menko Mahfud Jangan Tanggung

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan bawah tanah yang dilakukan loyalis Ferdy Sambo untuk menyelamatkan eks Kadiv Propam Polri dari ancaman pidana maksimal harus diungkap. Mahfud diminta untuk terbuka membeberkan sosok yang berupaya mengintervensi proses peradilan pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, intervensi proses hukum untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari lubang jarum bukan mustahil. Sebab sejak awal kasus tersebut memiliki bobot tinggi berkaitan dengan figur petinggi Polri yang memegang posisi strategis. Apabila hanya ditiupkan begitu saja, sama dengan mengundang asumsi liar yang tidak produktif.

“Soal siapa sosok itu, tentu diperlukan keberanian pihak-pihak terkait untuk membukanya dengan terang-benderang, untuk membantah asumsi-asumsi liar yang muncul,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Menko Mahfud menyebutkan adanya pergerakan dari seseorang berpangkat brigjen kepada pihak tertentu terkait perkara Ferdy Sambo yang belakangan telah dituntut pidana seumur hidup. Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan kejaksaan dan pengadilan independen dalam mengadili perkara tersebut.

Bambang menilai, upaya intervensi dalam perkara Ferdy Sambo sudah dapat dibaca sedari awal perkara ini mencuat. Indikasinya sederhana yakni, adanya sederet anggota Polri yang terseret secara etik maupun pidana. “Jadi adalah hal yang wajar bila dugaan adanya upaya intervensi itu pun merembet pada jaksa maupun hakim,” ujarnya.

Bambang mengaku tidak memiliki informasi yang bisa mengonfirmasi pernyataan Mahfud terkait gerakan bawah tanah yang berupaya mengintervensi jaksa maupun hakim. “Aparat saja tidak berani ngomong (mengungkap siapa loyalis Ferdy Sambo),” selorohnya.

Dia mengaku pesimistis peradilan terhadap perkara Ferdy Sambo bebas intervensi. Alasannya, kendati memiliki integritas, hakim dan jaksa termasuk pengacara merupakan manusia biasa yang rentan pula diintimidasi. Untuk memastikan proses peradilan berjalan proper dibutuhkan waktu, karena publik bisa melakukan penilaian dari vonis yang bakal dijatuhkan majelis kepada Ferdy Sambo.

“Bagi masyarakat tentu hanya bisa menilai dengan melihat proses maupun output yakni tuntutan jaksa dan vonis hakim nantinya.

Apakah itu sekedar mencerminkan keadilan hukum (law justice) formal saja atau menyentuh pada tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan sosial (social justice) yang diharapkan masyarakat? Bila hukum tak lagi mencerminkan keadilan sosial, tentu akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum bahkan negara, di mana negara tidak bisa memastikan keadilan sosial seperti amanat UUD 45,” tuturnya.

Back to top button