News

Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Bawaslu Minta Kades Bantu Sosialisasi Aturan Kampanye

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono berharap seiring berjalannya tahapan pemilu, seluruh kepala desa (kades) se-Indonesia mau turut serta membantu dalam hal pengawasan pesta demokrasi.

Salah satu kontribusi yang diharapkan, tutur dia, adalah dengan mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. “Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” jelas Totok di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Ia juga mengingatkan kades untuk tidak sembarang memberikan keputusan yang nantinya akan merugikan atau menguntungkan para peserta pemilu saat memasuki tahapan masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ujar dia.

Totok menegaskan, netralitas para kades sangat berperan penting dalam menghadirkan pemilu yang jujur dan aman. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” kata Totok.

Sebagai informasi, KPU telah meresmikan PKPU Kampanye nomor 15/2023. Berdasarkan salinan PKPU yang beredar dan diterima Inilah.com, Jumat (21/7/2023), KPU menetapkan jadwal kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Hal itu meliputi bahwa peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Selanjutnya, peserta pemilu juga dibolehkan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga berkampanye di media sosial.

Lebih lanjut, untuk jadwal kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring, tahapan awal dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Jika ada putaran kedua, maka KPU menetapkan jadwal kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pada 2 Juni hingga 22 Juni 2024 mendatang. Kemudian memasuki masa tenang pada 23 Juni hingga 25 Juni 2024.

Back to top button