Market

UMP 2024 Naik 6 Persen, Buruh Apresiasi Pemkot Semarang

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 Kota Semarang yang naik 6 persen. Sesuai usulan Pemkot semarang. Buruh pun bersorak.

Nana mengatakan, penetapan UMK di Jawa Tengah mengacu kepada 3 hal. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa. Di mana, nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” kata Nana, Kamis (30/11/2023)

Atas keputusan ini, Zaenudin, salah satu buruh asal Kota Semarang bersyukur. Kaum buruh dan pekerja pun mengapresiasi Pemkot Semarang yang menginisiasi kenaikan UMK 2024 sebesar 6 persen menjadi Rp3,2 juta. Demikian pula, Pemprov Jateng yang menyetujui usulan tersebut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkot Semarang yang sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen,” kata Zaenudiin, salah satu buruh di depan Balai Kota Semarang, dikutip dari InilahJateng.

Sebelum pengumuman UMK 2024, buruh dan pekerja Kota Semarang sempat resah. Tersiar informasi bahwa Pemprov Jateng bakal menaikkan UMK 2024 sama dengan UMP Jateng yang hanya naik 4,02 persen.

Atas kabar tesebut, ratusan buruh dan pekerja terus berdemo di depan Kantor Gubernur Jateng. “Kami akan kawal, usulan ini akan kita kawal karena menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha,” bebernya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, Pemkot Semarang, DPRD Kota Semarang, pengusaha dan buruh sudah satu suara. 
“Kami berkomitmen bersama buruh dan pengusaha juga agar ini bisa berjalan dengan baik dan bisa dikabulkan oleh PJ Gubernur Jateng,” kata Iswar.

Pemkot Semarang, lanjut Iswar, memang telah membuat surat usulan UMK ke pihak Provinsi sebesar 6 persen. “Suratnya usulannya sudah kita kirimkan ke provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan usulan yang diajukan Pemkot Semarang merupakan jalan tengah yang diambil untuk menjembatani antara buruh dan pengusaha.

“Usulan kita memang tidak sesuai aturan, ada kenaikan 6 pesen. Kalau sesuai aturan ini 4,2 persen. Kita coba mengambil jalan tengah untuk menjembatani buruh dan pengusaha,” tandasnya. 
 

Back to top button