News

Netanyahu Melawan Minta Bantuan AS, ICC: Jangan Ancam-ancam Kami!


Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merasa mendapat ancaman dan intimidasi dalam kasus penyelidikan perang Gaza. Ini terkait kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan beberapa pejabat lainnya dalam kasus kejahatan perang di Gaza.

Pernyataan ICC dikeluarkan setelah pejabat Israel dan Amerika Serikat (AS) menegur pengadilan atas kemungkinan surat perintah penangkapan terkait perang Gaza. ICC menuntut diakhirinya ancaman terhadap pengadilan di tengah penyelidikan perang Gaza. 

Kantor kejaksaan di ICC, mengutip Al Jazeera, telah mengajukan banding untuk mengakhiri apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya, dengan mengatakan bahwa ancaman tersebut dapat merupakan pelanggaran terhadap “administrasi keadilan” yang dilakukan pengadilan kejahatan perang permanen di dunia itu.

Kantor Jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/5/2024), bahwa semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak patut harus segera dihentikan. Meskipun pernyataan jaksa tidak menyebutkan Israel, namun keterangan itu dikeluarkan setelah para pejabat Israel dan AS memperingatkan konsekuensi terhadap ICC jika mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan atas perang Israel di Gaza. 

“Kantor berupaya untuk terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut konsisten dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak,” kata kantor Khan.

“Independensi dan ketidakberpihakan tersebut akan terkikis, ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Pengadilan atau terhadap personel Pengadilan jika Kantor tersebut, dalam memenuhi mandatnya, mengambil keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya,” tandasnya.

Selama seminggu terakhir, laporan media mengindikasikan bahwa ICC kemungkinan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tindakan negara tersebut di Gaza. 

Pada bulan Oktober, Khan mengatakan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Gaza. Pengadilan ICC dapat mengadili individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Apalagi militer Israel hingga saat ini telah membunuh hampir 35.000 orang di Gaza dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut sejak dimulainya perang pada 7 Oktober.

Israel dan AS Takut

Sejak munculnya isu akan keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, pihak Israel khawatir dan melawan. Pada Kamis (2/5/2024), Perdana Menteri Israel mengancam akan membalas surat perintah penangkapan dengan mengambil langkah-langkah yang dapat menyebabkan runtuhnya Otoritas Palestina.

ICC juga mendapat tekanan berat dari Israel dan Amerika Serikat. Netanyahu melobi sekutunya dari Partai Demokrat dan Republik di Kongres AS untuk bertemu dengan pengadilan dan menghentikan surat perintah penangkapan tersebut. Ia pun merilis pesan video yang menegur pengadilan. “Israel mengharapkan para pemimpin dunia bebas untuk berdiri teguh melawan serangan keterlaluan ICC terhadap hak membela diri yang melekat pada Israel. Kami berharap mereka menggunakan segala cara yang mereka miliki untuk menghentikan tindakan berbahaya ini,” kata Netanyahu.

Di Washington, beberapa legislator meminta Presiden Joe Biden untuk campur tangan dan menggagalkan tindakan ICC terhadap Israel. “Ini akan menjadi pukulan fatal bagi peradilan dan moral ICC jika melakukan tindakan melawan Israel,” tulis Senator Demokrat John Fetterman dalam postingan media sosial minggu ini. 

Ia meminta Biden untuk melakukan intervensi sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap Israel. Pada tahun 2021, pemerintahan Biden mencabut sanksi AS terhadap pejabat ICC yang dijatuhkan oleh mantan Presiden Donald Trump. 

Selain itu, Ketua DPR AS dari Partai Republik Mike Johnson juga melancarkan serangan terhadap ICC atas kemungkinan surat perintah penangkapan, dan menyebutnya “memalukan” dan melanggar hukum.

Israel dan AS belum meratifikasi Statuta Roma, namun Palestina, negara pengamat tetap di PBB, telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Pengadilan telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak tahun 2021. 

 

Back to top button