Market

Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Jatam: Keluarga Aparat dan Politikus Terlibat


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan triliunan duit haram dari tambang ilegal mengalir ke kocek tim sukses capres dan parpol peserta Pemilu 2024, bukan barang baru.

“Dugaan dana tambang illegal mengalir untuk biaya kampanye Pemilu 2024 itu, sesungguhnya fenomena lama yang cenderung dibiarkan. Keberadaan tambang ilegal justru terorganisasi, dilindungi, bahkan menjadi bancakan elit politik, aparat penegak hukum, dan ormas tertentu,” kata Alfarhat Kasman, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jakarta, Senin (18/12/2023).

Indikasi adanya pembiaran dan perlindungan tambang ilegal, kata dia, ditandai dengan suburnya praktik haram ini di Indonesia. Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 2.700 tambang ilegal hingga kuartal III-2022. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan tambang mineral, dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

“Ribuan tambang ilegal itu, tersebar di 28 provinsi. Misalnya, Jawa Timur sebanyak 649 titik, Sumatera Selatan 562 titik, Jawa Barat 300 titik, Jambi 178 titik, Nusa Tenggara Timur 159 titik, Banten 148 titik, Kalimantan Barat 84 titik, Sulawesi Tengah 12 titik, dan Kalimantan Timur sebanyak 168 titik,” ungkap Alfarhat.

Maraknya operasi tambang ilegal yang uangnya diduga mengalir ke parpol dan kontestan Pemilu 2024, kata dia, dipantik absennya penegakan hukum. Di mana, penegakan hukum hanya berjalan di tempat, karena aparat penegak hukum justru menjadi salah satu pemain penting di balik tambang ilegal.

“Contoh keterlibatan aparat tercermin dari kasus yang menjerat Briptu Hasbudi di Sekatak Buji, Bulungan, Kaltara. Dia terlibat tambang emas ilegal. Atau polisi yang diduga terlibat menambang timah ilegal di Perairan Teluk Kelabat, Belinyu, Bangka. Serta kasus polisi yang diduga bermain tambang ilegal di Sungai Walanae, Kebo, Lilirilau, Soppeng, Sulsel,” Kata Alfarhat.

Ya, Alfarhat benar. Begitu panjang keterlibatan aparat dalam kegiatan tambang ilegal. Paling anyar, kasus Ismail Bolong, mantan Satintelkam Polresta Samarinda yang terlibat tambang ilegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Selain keterlibatan aparat, kata Alfarhat, banyak pula politikus yang diduga terlibat dalam tambang ilegal. Salah satu contohnya adalah operasional PT Mahesa di Desa Morombo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Selain milik politikus, PT Mahesa ini diduga milik istri dari petinggi Polri,” ungkapnya.

Langkah PPATK melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari tambang ilegal ke parpol atau kontestan Pemilu 2024 ke Bawaslu atau KPU, bak memukul angin. Alias akan sia-sia saja. Karena, sejak awal, aturan keuangan parpol atau calon presiden (capres) dan Cawapres, sudah didesain jauh dari transparansi.

“Pada Pemilu Serentak 2019, misalnya, KPU mengeluhkan pelaporan dana kampanye hanya formalitas belaka. Parpol enggan melaporkan secara rinci terkait sumber, penggunaan dan pertanggungjawaban dana kampanye, terutama yang berasal dari perorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemeritnah,” ungkapnya. 

Back to top button