News

UAH Masuk Jajaran Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah 

Nama dai kondang dan ulama muda Muhammadiyah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) masuk dalam jajaran Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah yang resmi dirilis, Selasa (28/2/2023). UAH menjadi Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah membantu Kiai Fathurrahman Kamal.

Sesuai Surat Keputusan terbaru, kepemimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah masih dilanjutkan oleh Ketua periode sebelumnya, yakni Dr Fathurrahman Kamal.

Selain susunan Ketua, dan Wakil Ketua I sampai VI, juga terdapat Sekretaris, Wakil Sekretaris I sampai IV, serta Bendahara dan Wakil Bendahara I sampai II.

Majelis Tabligh juga memiliki struktur lanjutan pada bidang berbeda seperti Bidang I: Tabligh Global dan Kerja Sama; Bidang II: Riset, Inovasi dan Publikasi; Bidang III: Pemberdayaan Korps Mubaligh dan Kemasjidan; Bidang IV: Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi Mubaligh; serta Bidang V: Pembinaan Remaja dan Keluarga.

Majelis Tabligh adalah salah satu UPP pada periode 2022-2027 yang di antara tugasnya adalah mempergiat dan menggembirakan dakwah Islam, memperteguh iman, menggembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlak mulia.

Untuk diketahui, setelah menetapkan program kerja, anggota pimpinan dan menetapkan agenda strategis, agenda setelah musyawarah organisasi di Persyarikatan Muhammadiyah seperti Muktamar, Musywil, dan Musyda adalah menentukan struktur Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) periode baru.

UPP ditujukan untuk membantu pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing dalam melaksanakan program-program persyarikatan secara bertanggungjawab.

UPP sendiri terdiri dari Majelis, Lembaga, dan Badan/Biro. Masing-masing UPP memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda.
Majelis berfungsi dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan Persyarikatan.

Majelis juga berwenang mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.

Lembaga berfungsi dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan.

Adapun Badan/Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro berwenang memberI tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan.

Back to top button