News

Turuti Permintaan Kombes Susanto, AKBP Arif Hapus Dokumentasi Tewasnya Brigadir J

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terungkap menghapus dokumentasi tewasnya Brigadir J. Tindakan ini terlontar dari AKBP Arif menjawab pertanyaan hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Arif mengaku diperintahkan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Pol Susanto Haris menghapus semua dokumentasi terkait kematian Brigadir J.

“Kapan Susanto memerintahkan Saudara untuk menghapus semua dokumentasi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

“Selesai autopsi, pukul 3,” jawab Arif.

Arif menjelaskan, semua dokumentasi diserahkan kepada Kombes Susanto. Selanjutnya, dokumentasi di ponsel anggota lainnya juga harus dihapus.

“Dokumentasi dikirimkan ke beliau (Kombes Susanto). Semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” tutur Arif.

Awalnya, Arif menjelaskan dirinya diminta terdakwa Ferdy Sambo melalui Kombes Pol Agus Nur Patria yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal untuk mencari peti jenazah. Permintaan mencari peti itu mengemuka saat jenazah Brigadir J sedang diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Kami carikan kemudian foto, beliau (Agus) acc. Saya bayarkan kemudian disiapkan,” ujar Arif.

Kemudian, Arif sempat memotret hasil laporan autopsi

dari dokter forensik. Lalu, dia mengirimkan foto tersebut kepada Agus.

“Ada tujuh luka,” kata Arif saat ditanya hakim hasil autopsi yang difotonya.

Setelah itu, dia mengaku diminta untuk mengirim semua dokumen kepada Susanto dan menghapus file tersebut di ponselnya.

12 Tersangka

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sedang menjalani sidang di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto

Back to top button