Market

Tunggu Pemenang Pilpres Versi KPU, Berapa Gaji Presiden dan Wapres?


Hingga 20 Maret mendatang, rakyat Indonesia harap-harap cemas menunggu pemenang pilpres dari perhitungan suara manual KPU, yang sudah dipilih oleh 204,8 juta orang pada 14 Februari lalu. Berapa gaji presiden dan wakil presiden saat ini?

Bisa jadi belum banyak yang mengetahui total gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden selama ini. Namun jangan kaget bila besarannya masih di bawah gaji gubernur BI menurut UU 23/1999 yang mencapai Rp100 juta per bulan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Khusus untuk gaji presiden, aturan tersebut menyebutkan besaranya hingga enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara. Maksud pejabat negara antara lain posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, gaji mereka mencapai Rp5.040.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Artinya gaji yang dikantongi presiden adalah sebesar enam kali Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan.

Selain gaji pokok, posisi kepala negara juga berhak mendapatkan tunjangan yang melekat. Tunjangan presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Isinya menetapkan tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan. Jadi total jenderal besaran gaji ditambah tunjangan presiden adalah sebesar Rp62.740.000 per bulan.

Bagaimana dengan gaji dan tunjangan wakil presiden? Untuk wakil presiden besarannya tentu lebih kecil dari yang dibawa pulang presiden. Sesuai dengn UU Nomor 7 Tahun 1978, besaran gaji wakil presiden adalah empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara. Dengan demikian, besaran gaji wakil presiden adalah Rp20.160.000 per bulan.

Demikian juga dengan besaran tunjangan bagi wakil presiden tetap lebih sedikit dari orang nomor satu negeri ini. Tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp22.000.000 per bulan. Jadi pendapatan wapres dari gaji dan tunjangan sebesar Rp42.160.000 per bulan.

 

Back to top button