Arena

Tukang Ojek Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Jambi

Seorang tukang ojek di Jambi ditangkap personrel Satnarkoba Polres Muaro Jambi karena kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu.

Tukang ojek berinisial RK, ditangkap saat akan mengantarkan ‘pesanan’ tersebut ke seorang bandar yang baru dikenalnya saat tahun baru.

“Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan informasi itu, saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, dan saat ditangkap anggota di lapangan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota juga melakukan pengembangan dan ternyata tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.”Saat digeledah, masih ada narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang total 750 gram, sehingga total barang bukti yang diamankannya ada satu kilogram sabu-sabu,” terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, RK mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang baru ditemuinya Desember 2022. Saat itu, RK yang sehari-hari merupakan tukang ojek, mendapat penumpang yang baru turun dari bus Simpang Rimbo.

Penumpang yang mengaku bernama Wahid, juga meminta tolong ke RK untuk mencarikan penginapan terdekat. Sebagai imbalan, Wahid memberi RK satu tas yang belakangan diketahui berisi sabu.

Meski cukup lancar bercerita, polisi tak langsung percaya keterangan RK. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan karena kenapa beraninya tersangka RK yang tidak kenal dengan penumpangnya bernama Wahid yang menitipkan tasnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang kemudian dijualkan oleh RK ke Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

“Anggota di lapangan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa lagi pelaku lainnya dalam kasus itu,” tandasnya.

Back to top button