News

Tuai Keresahan, KPU Pastikan Revisi Peraturan soal Keterwakilan Perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 soal penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disepakati usai pertemuan KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Perempuan di setiap daerah pemilihan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan, revisi akan dilakukan terhadap Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang saat ini berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan) menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim memaparkan.

Hambat Keterwakilan Perempuan

Diketahui, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memunculkan keresahan. Pasalnya, peraturan ini berpotensi menghambat keterwakilan perempuan di parlemen.

“Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Kemudian, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, telah beraudiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penolakan terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya, terkait Pasal 8.

Menyikapi hal itu, Bawaslu, KPU dan DKPP melakukan pertemuan guna membahas audiensi tersebut di kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Selasa malam (9/5/2023).

“Kita cari dulu duduk sama-sama dengan KPU dengan DKPP supaya sama-sama ada solusi cepat, tanpa kemudian menganulir soal afirmative action tapi juga tanpa mengganggu tahapan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media.

Back to top button