News

TPDI Khawatir Uang Rp27 Miliar Akal-akalan Menutup Kasus yang Diduga Libatkan Menpora Dito

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengaku khawatir ‘drama’ pengembalian Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung justru akan membuat perkara yang diduga melibatkan Menpora, Dito Ariotedjo akan berhenti.

Menteri muda asal partai Golkar itu diketahui disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan, menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana untuk menghentikan perkara penyidikan korupsi BTS Kominfo.

“Termasuk dana yang mengalir ke Dito (Menpora) dan sejumlah pihak lain sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS,” kata Petrus, melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).

Petrus khawatir, uang Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, hari ini, Kamis (13/7/2023) ke Kejagung, sengaja disiapkan justru untuk menutup proses penyidikan kasus percobaan menghentikan perkara korupsi BTS Kominfo.

Caranya, sambung Petrus, uang itu dijadikan alat bukti untuk perkara kasus dugaan korupsi proyek BTS, bukan kasus percobaan menghalangi penyidikan.

“Uang Rp 27 miliar dikhawatirkan hanya dijadikan barang bukti dalam berkas perkara a/n. Terdakwa Irwan Hermawan, sementara kasus dugaan upaya “menutup” perkara korupsi Menara BTS 4G diduga akan ditutup begitu saja, dengan alasan sudah menjadi barang bukti perkara korupsi BTS 4G a/n. Terdakwa Irwan Hermawan,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, kekhawatiran ini berdasarkan atas pernyataan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, bahwa aliran dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G, sudah berada di luar tempus delicti atau periode peristiwa korupsi BTS 4G Kominfo yang disidik Kejagung.

“Selanjutnya Dirdik Jampidsus Kuntadi pada Senin, 3/7/2023 menyatakan bahwa peristiwa aliran uang ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tidak ada kaitan dengan tindak pidana proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, karena secara tempus sudah selesai,” kata Petrus.

Oleh sebab itu, Petrus menilai, Kejagung harusnya memberikan pengumuman secara tegas bahwa tengah menyelidiki kasus upaya percobaan menghalangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.

“Karena sebelumnya sikap Kejaksaan Agung nampak masih setengah hati, gamang bahkan bersikap “ambigu” menyikapi fakta temuan uang Rp. 27 M, dengan argumentasi bahwa uang Rp.27 M itu tidak ada hubungan dengan kasus korupsi BTS 4G, karena tempus delictinya berbeda dan berada di luar perkara BTS 4G,” kata Petrus.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat fakta tentang adanya sejumlah uang yang disiapkan untuk meredam pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo di Kejagung.

Uang sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu, disebarkan ke sejumlah pihak atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Salah satu yang diduga menerima yakni, Menpora Dito Aritedjo sebesar Rp27 Miliar. Dito ketika diperiksa Kejagung telah menjelaskan soal dugaan penerimaan uang tersebut.

Back to top button