Market

PLN Ikhlas Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik

Bertepatan menjelang tahun politik, pemerintah masih komitmen tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri sehingga untuk 13 pelanggan listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode triwulan keempat tahun 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Bagaimana dengan PT PLN (Persero) yang berpotensi mengalami kehilangan potensi pendapatan dengan tetapnya tarif listrik tersebut? PLN tetap menyediakan pasokan listrik yang handal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.

“Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang handal dan berkualitas,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melalui keterangan PT PLN, Senin (18/9/2023).

Keikhlasan PT PLN ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu jika pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.

Kebijakan tersebut berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode triwulan keempat 2023. Keempat parameter tersebut, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar AS, Indonesian Crude Price/ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel.

Selain itu juga dengan laju  inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023.

“Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Back to top button