News

Tommy Soeharto Buka Suara Soal Penyitaan Aset Miliknya oleh Satgas BLBI

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara terkait pernyitaan aset milik-nya oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Tommy menilai tidak ada penyitaan dan tidak mempunyai utang terkait BLBI.

“Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok,” kata Tommy dilansir dari Antara usai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, Jumat (17/12/2021).

Usai menyita aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy, pemerintah berencana akan melelang aset itu pada Januari 2022.

Tommy pun enggan menjelaskan langkah-langkah apa yang akan ditempuh menghadapi gugatan itu.

“Nanti kan, bulan depan kan (lelang aset). Kita tunggu,” tandasnya.

Sebelumnya Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Tommy pada November lalu atau tepatnya pada Jumat (5/11/2021).

Aset yang disita adalah tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang pernah mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya. Bank Bumi Daya saat ini telah berubah nama menjadi Bank Mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD memastikan penyitaan aset Tommy tersebut berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Back to top button