Market

Tolak Permenaker 5/2023, Partai Buruh Geruduk Kantor Menaker Ida

Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Mereka menolak sejumlah aturan yang menyengsarakan buruh.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi buruh kali ini, memperjuangkan dua tuntutan. Pertama, menolak Permenaker 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pemotongan upah buruh indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.”Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker,” tegas Iqbal di sela aksi damai ini.

Menurut Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. Setidaknya ada 4 alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 layak ditolak buruh.

Pertama, kata dia, Menaker Ida Fauziyah jelas-jelas melawan arahan Presiden Jokowi. Di mana, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker Ida tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika akan mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023. “Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak membolehkan penurunan upah buruh,” ujarnya.

Walaupun buruh menolak Perppu, kata dia, dalam Perppu jelas diatur, khususnya pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Sikap menteri yang melawan Presiden Jokowi ini, berbahaya. Sudah kejadian kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjutnya, menurunkan daya beli. “Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai,” kata Said Iqbal.

Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.

Alasan ketiga, menurut Iqbal, beleid yang dikeluarkan Menaker Ida ini, sangat diskriminatif terhadap upah buruh dan pekerja. “Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, ini diskriminasi,” tegas Iqbal.

Keempat, menurut Iqbal, industri padat karya sudah mendapat banyak insentif dari pemerintah. Idealnya mereka tidak serta merta menurunkan upah buruh. Ingat, industri padat karya orientasi ekspor tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena, perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong. “Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan,” sindir Iqbal.

Back to top button