News

Tok! KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih dalam DPT Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2024.

“Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (Kontak Suara Keliling), dan pos sebanyak 3.059,” terang Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Ia menyebutkan bahwa rekap nasional ini dilakukan untuk pemilih dari dalam negeri dan luar negeri pada 514 Kabupaten/Kota dan 128 negara perwakilan dengan 7.266 Kecamatan, 83.731 jumlah desa/kelurahan.

“Jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220, (kemudian pemilih) laki-laki (berjumlah) 102.218.503, (pemilih) perempuan (sebanyak)102.588.719. Dengan total (pemilih) laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu, itu lah rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, hari ini, Minggu (2/7/2023) melalui rapat pleno secara terbuka. Rapat ini dihadiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 18 partai politik (parpol), dan sejumlah lembaga pemerintahan lainnya.

“Dalam hal ini dihadiri beberapa lembaga (seperti) Kemendagri, Dirjen dukcapil, Kemenlu, (lalu) dihadiri staf ahli dukungan antar lembaga, kemudian Kemenkumham, badan strategi Kumham,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Hadir pula perwakilan Panglima TNI, dari polri dihadiri oleh divisi politik intelkam, PPLN, serta dihadiri pula oleh KPU provinsi. “Dalam rangka rapat pleno terbuka DPR untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Pada hari ini Ahad 2 juli 2023, kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting, yaitu menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2024,” tegasnya.

“Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU kabupaten/kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN. Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 juni 2023,” sambungnya.

Setelah itu, tambah dia, maka dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU Provinsi dan di tingkat nasional yang akan dilakukan pada siang ini.

Back to top button