News

TKN: Keputusan MKMK Tak Berdampak pada Pencawapresan Gibran

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi etik kepada 9 hakim MK, tidak berdampak pada pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu,” terang Hinca di kawasan Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

Ia pun meminta agar KPU segera mengambil keputusan bahwa paslon yang ia usung, merupakan pasangan yang sah. Tak hanya itu, Hinca juga turut menyinggung perihal gugatan ke MK yang terbaru.

“Kedua, sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran,” tegasnya.

“Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang paslon,” sambungnya.

Anggota Komisi III DPR ini bahkan menyatakan bahwa dirinya sengaja menekankan perkara Nomor 141 ini kepada masyarakat, karena ia menduga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini.

“Ada pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan ini sebagai sesuatu yang menjadi tidak jelas. Kami tegaskan clear hari ini, selesai semua, maka proses pencalonan pak Prabowo-Gibran di KPU besok sesuai jadwal yang telah disiapkan,” tutup Hinca.

Back to top button