News

Tipu-tipu Usaha Knalpot, Seorang Anggota TNI Kena Tipu Rp250 Juta

Seorang anggota TNI Angkatan Darat, jadi korban penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan pria berinisial RS (45).

“Kasus penipuan ini dilakukan oleh tersangka berinisial RS (45) di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada tanggal 19 Maret 2019, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).

Dalam menjalankan aksinya, RS meminjam uang korban Rp250 juta untuk modal usaha knalpot dengan janji pengembalian dana selama 6 bulan setelah pinjaman.

Sebagai jaminan, RS menyodorkan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.

Karena cukup meyakinkan, korban AN (45) bersedia meminjamkan uangnya kepada pelaku.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tak ada kabar dari RS. Sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan, ternyata bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.

Korban yang merupakan anggota TNI, segera melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.”Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023,” ungkap Suyanto.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.

Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.”Cuma usaha knalpot nya enggak jalan,” kilahnya.

Back to top button