News

Tindaklanjuti Putusan MK, PAN: DPR Wajib Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebut semua elemen harus memenindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Sebab dengan putusan tersebut, seluruh tahapan pemilu sesuai dengan sebelumnya.

“Kedua, seluruh parpol, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya, untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara Luberjurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai,” ujar Viva dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Jumat (16/6/2023).

Tak hanya itu, Viva menilai pihak DPR juga perlu merevisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Namun langkah ini akan dilakukan setelah Pemilu 2024 nanti.

“Setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil pemilu 2024, maka baik DPR maupun pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini, yaitu wajib merevisi UU Pemilu,” terangnya.

Bagi PAN, tambah dia, yang semestinya direvisi bukan hanya yang termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2023 di halaman 734 menyebutkan bahwa di Pemilu 2029 akan menggunakan Sistem Proposional Terbuka Terbatas.

“Di samping soal sistem pemilu, bagi PAN yang juga harus direvisi adalah tentang presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR RI yang terlalu tinggi, sebagai syarat pencalonan capres/cawapres,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa PT seharusnya tidak boleh membatasi sosok capres atau cawapres yang akan maju pada kontestasi pilpres. “Seharusnya PT itu tidak boleh membatasi secara ekstrem, calon untuk maju sebagai capres/cawapres sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat,” tutup Viva.

Back to top button