News

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Kompak ‘Turun Gunung’ Bela Budayawan Butet


Kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md semakin kompak. Tim hukum dari kedua kubu turun tangan membantu budayawan Butet Kartaredjasa yang dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan ini bukan masalah dari kubu paslon nomor urut 3 atau nomor urut 1 semata. Dirinya pun menyayangkan mengapa tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi padahal ada jaminan kebebasan berpendapat. Ari mengatakan pihaknya juga memperjuangkan hal yang sama, yaitu kebebasan berpendapat.

“Kenapa zaman sekarang harus dibatasi. Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan. Mundur sekali. Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga. Karena kami memperjuangkan hal yang sama,” ujar Ari dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

Untuk itu, Ari mengatakan dengan senang hati pihakny membantu Butet menjalani proses yang ada. Dirinya juga berharap kejadian ini tidak terulang ke yang lainnya. “Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim menyebut pihaknya memiliki kesamaan pandangan untuk mendampingi Butet yang dilaporkan. Mereka bekerja sama karena masalah yang dialami Butet merupakan urusan kebebasan berpendapat yang jadi perhatian kedua belah pihak terseburt.

Senada dengan kubu AMIN, Ifdal menegaskan pihaknya melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan kepada Butet. Sebab menurutnya, jauh lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang terjadi. “Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang,” ucap dia.

Butet pun turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dirinya berterima kasih atas bantuan hukum yang akan diberikan. “Yang pertama saya berterima kasih, ini pendekar-pendekar hukum turun gunung,” ucap Butet bersyukur.

Diketahui, Butet dilaporkan karena dugaan menghina Presiden Jokowi. Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran. Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan. Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” kata Aris, Selasa (30/1/2024).

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
 

Back to top button