News

Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritik ‘Amicus Curiae’ Megawati, PDIP: Kami Paham Esensi Keadilan


Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno tak mempermasalahkan banyak pihak yang mengkritik amicus curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, setiap orang harus paham esensi dan substansi keadilan.

Mungkin anda suka

“Saya dengar pernyataan Pak Otto Hasibuan kemarin. Silakan saja. Yang penting kita paham, esensi dan substansi keadilan berada satu tingkat di atas hal-hal yang sifatnya prosedural. Hukum mengapung di atas lautan etika,” ujar Hendrawan kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Hendrawan juga mengapresiasi amicus curiae yang dikirim oleh perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi bidang hukum mumpuni di Indonesia.

“Majelis hakim MK tentu dapat memanfaatkan semua masukan yang ada dalam proses mengembalikan muruah dan jiwa konstitusi dalam praktik penyelenggaraan pemilu,” ujar anggota DPR RI ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menegaskan, amicus curiae atau sahabat pengadilan sejatinya hanya boleh diisi oleh sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara.

Ia menilai tidak pantas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto Kristiyanto di Gedung MK.

Back to top button