News

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Gugatan oleh KPU


Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis membantah tuduhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut pihaknya salah mengajukan gugatan. 

Hal tersebut ia katakan setelah menghadiri sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Pertama, saya menolak disebut salah kamar,” kata Todung.

Todung menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan luas dalam memutuskan gugatan PHPU ini.

“Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara,” ucapnya.

Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini menuding KPU abai dalam memahami kewenangan MK. Ia menyebut MK memiliki ruang untuk memutuskan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masih (TSM).

“Jadi kalau dikatakan MK kewenangannya terbatas, menurut saya keliru,” ujarnya.

Todung pun menyoroti kewenangan MK yang kerap kali bebas membuat keputusan tanpa adanya batasan kewenangan. Menurutnya, sejak MK didirikan pada tahun 2003 sudah mampu mengadili undang-undang.

“Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji Undang-Undang yang sebelum 2003. Misalnya, pasal mengenai penghinaan dari KUHP,” tandasnya.

Back to top button