Ototekno

TikTok Ungkap Larangan Social Commerce Berdampak pada 6 Juta Penjual Lokal

Menanggapi aturan baru terkait larangan social commerce dari pemerintah, TikTok Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak regulasi ini terhadap para penjual dan kreator lokal. Peraturan ini tentu mempengaruhi lebih dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang memanfaatkan TikTok Shop.

Mungkin anda suka

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pernyataannya pada Senin (25/9/2023) malam.

Setelah penerbitan aturan baru ini, banyak penjual yang telah menyampaikan keluhan kepada TikTok Indonesia. Mereka meminta kejelasan dan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana aturan ini akan mempengaruhi bisnis mereka.

TikTok Indonesia menegaskan bahwa konsep social commerce sendiri lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia. “Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata perwakilan dari TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, “Social commerce tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan.” Ia juga menambahkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Ia memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Back to top button