Ototekno

TikTok Shop Dikritik Buntut Keterlambatan Pencairan Dana, UMKM Terdampak

TikTok Shop, sebuah platform jual beli online yang dibuat oleh TikTok untuk memudahkan para penjual dalam menjangkau pelanggan, saat ini mendapat kritik karena lamanya sistem pencairan dana hasil transaksi yang dianggap merugikan para pelaku usaha UMKM. Bahkan pada Jumat (15/6/2023) kemarin, tagar #TikTokTipuIndonesia muncul di platform media sosial Twitter dan sempat menjadi trending topic, di mana banyak penjual yang mengaku kecewa terkait pencairan yang memakan waktu hingga 2-3 minggu. Lamanya pencairan transaksi itu menjadi faktor UMKM merugi dan sulit untuk berkembang.

“Aduh, mengapa pencairan transaksi di TikTok bisa lambat seperti ini. Kejadian seperti ini sangat merugikan dan membuat UMKM menderita. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berlanjut,” tulis akun @DM_N4BYL.

“Ini benar-benar membuat UMKM menderita. Bagaimana tidak, setelah mengalami shadowban, pencairan uang hasil transaksi bisa memakan waktu hingga tiga minggu. Ini membuat para penjual UMKM kesulitan dan terbebani,” tulis akun @nona_vonee.

“Ini sangat parah, membuat UMKM menderita. Lebih baik hapus saja TikTok Shop-nya,” tulis akun @sintaadewii_.

Tak hanya itu, maraknya fenomena shadowban di platform TikTok Shop juga menjadi keluhan para pelaku usaha UMKM. Shadowban adalah kondisi di mana akun TikTok ditangguhkan karena beberapa alasan tertentu. Selama dalam kondisi shadowban, akun tersebut tidak akan muncul di halaman For You Page, yang secara tidak langsung merugikan pemilik akun, terutama penjual yang ingin melakukan transaksi jual beli. Shadowban dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga membuat para pelaku usaha UMKM kesulitan mengetahui apakah akun mereka terkena shadowban atau tidak.

Keluhan para pelaku usaha terhadap sistem dan kebijakan TikTok Shop tersebut juga mendapat tanggapan dari Bhima Yudhistira Adhinegara, seorang Pengamat Ekonomi dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Menurutnya, terdapat isu mendasar yang perlu diperhatikan terkait transaksi jual beli daring atau online yang terjadi di platform social commerce, khususnya TikTok, yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke penjual menjadi tertunda. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi penjual karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk membeli stok dan menjualnya kembali,” ujar Bhima dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).

Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini hanya mengatur perdagangan daring melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, social commerce belum diatur secara resmi.

Back to top button