News

Jangan Tebang Pilih, Kejagung Didesak Panggil Lagi Menpora Dito

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menangani kasus korupsi BTS 4G ini. Hal ini terlihat dari pemilihan beberapa orang yang menjadi tersangka dan mereka yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Tapi terhadap orang-orang lain, pihak-pihak lain, kemudian tidak naik perkaranya,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/8/2023).

Mungkin anda suka

Jika merujuk pada kurangnya bukti permulaan dan saksi, menurutnya tidak mungkin ini menjadi alasan beberapa terduga masih bebas masih belum dinaikan status perkaranya. Kurniawan meyakini bukti dan saksi yang terpampang jelas sudah cukup untuk Kejagung mengubah status penyelidikannya. “Atau memang ini terjadi di belakang layar, ini yang harus kita curigai disitu,” ucap Kurniawan.

Ia menuntut Kejagung segera ungkap asal-usul aliran dana senilai Rp27 miliar yang disinyalir diterima oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Kurniawan meminta dengan tegas pada Kejagung untuk membuka seluruhnya kepada publik, agar segera Dito dikonfrontasi mengenai uang tersebut. “Katakanlah Dito membantah menerima, yaudah konfrontasi temukan dengan Irwan dan Windi, kan begitu saja,” jelas Kurniawan.

Karena dalam keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengenai keterlibatan Dito hingga saat ini masih belum dicabut, tambah Kurniawan. Untuk itu, ia menyebut kasus ini hanya tinggal menunggu kebenaran apakah Dito menerima uang tersebut.

“Betul tidak dia ngasih dalam bentuk apa kapan dan dimana kan keduanya tahu dan sampai sekarang berita acara tentang pemeriksaan keduanya tidak pernah mencabut keterangan Dito terima duit,” ungkap Kurniawan.

Di lain sisi, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Muhammad Ibnu Mazjah mengatakan pihaknya masih mengawasi kasus ini yang tengah ditangani oleh Kejagung. Menurutnya, Kejagung juga saat ini masih berupaya untuk mengungkap asal-usul dari uang senilai Rp27 miliar tersebut.

“Sepengetahuan saya kan masih didalami untuk membuat terang statusnya dulu. Dan kami (Komjak) juga masih monitor,” kata Ibnu saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (6/8/2023).

Diketahui, terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi ini oleh Kejagung.

Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp1,7 miliar hingga Rp75 miliar. Untuk Dito, uang Rp27 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika Serikat. Duit ini diserahkan medio November-Desember 2022.

Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo disebut masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan, uang Rp27 Miliar telah dikembalikan kepada kliennya. Maqdir menyebut uang itu dikembalikan oleh seseorang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejagung. Lebih lanjut, Maqdir mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk uang tunai. Namun, bukan rupiah melainkan mata uang asing.

Back to top button