News

Tiga ASN di Semarang Langgar Netralitas Pemilu, 1 Orang Dipecat

Jelang Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan tiga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama 2023.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menuturkan, satu kasus netralitas ASN terjadi saat pendaftaran yang mana bakal calon legislatif (bacaleg) saat itu merupakan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Bawaslu sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga akhrinya yang bersangkutan langsung dipecat tidak hormat.

“Hasil putusan KASN, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” terang Arief kepada inilahjateng usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023 di Halaman Kantor Kecamatan Mijen, Minggu (19/11/2023).

Sedangkan satu kasus netralitas ASN lainnya, melibatkan dua ASN yakni sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti sebuah kegiatan.

“Kebetulan saat itu yang bersangkutan berkegiatan. Dia tidak tahu diframe (difoto), dikasih caption tertentu mengarah ketidaknetralan. Diteruskan ke KASN dan diberi sanksi untuk melakukan pernyataan terbuka atau tertutup termasuk sanksi dari pemkot,” jelasnya.

Arief memaparkan, sanksi pernyataan terbuka berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan, seperti apel. Sedangkan, sanksi pernyataan tertutup berupa pernyataan secara tertulis. ASN bersangkutan juga mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Semarang berupa pengurangan tunjangan kinerja.

Menurutnya, Bawaslu tidak henti melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Terlebih, jelang kampanye, Bawaslu terus mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitasnya.

“Bahkan konteks pencegahan kami, kalau menemukan ada potensi pelanggaran di lapangan kami minta ASN menyingkir. Kalau diimbau tidak mengindagkan, kami lakukan proses,” paparnya.

Dengan sosialisasi dan upaya pencegahan yang masif, pihaknya berharap, potensi pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir pada tahapan kampanye.  Pasalnya, Kota Semarang termasuk rawan terhadap potensi tersebut.

Pada Pemilu 2019 lalu, ada 45 kasus pelanggaran netralitas ASN. Begitu pula pada Pilkada 2020, juga tercatat ada 45 kasus pelanggaran netralitas ASN..

“Harapannya, di 2024 dengan kita gencar sosialisasi, kolaborasi dengan pemeeintah, upaya itu bisa terminimalisir,” ucapnya.

Back to top button