News

Tiga Anggota MKMK Permanen Resmi Ditetapkan, Berikut Nama-namanya


Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen resmi ditetapkan. Hakim MK, Prof Enny Nurbaningsih menyatakan, tiga nama ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK.

“Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” ujar Enny menuturkan tiga nama anggota MKMK permanen, ketika jumpa pers di gedung MK, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Erni menuturkan, ketiga anggota ini telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, mulai dari integritas, jujur dan berusia paling rendah 60 tahun.

Selain itu, ketiganya akan menjabat anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam Peraturan MK.

“Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK,” kata Eny.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Tiga anggota MKMK ini akan dilantik pada 8 Januari 2023 oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Nantinya, ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

MKMK permanen ini, akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Back to top button