News

Tiba di Kejagung, Menteri Johnny Tolak Berkomentar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Pengamatan Inilah.com di lokasi, Menteri Johnny tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.47 WIB, atau lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Johnny terlihat mengenakan jaket biru bercorak batik saat setibanya di Kejagung.

Johnny tampak tak menunggangi kendaraan dinasnya dan memilih menggunakan kendaraan pribadi Toyota Innova bernopol B 1535 SSJ.

Tak ada komentar dari Johnny sesaat tiba di Gedung Bundar Kejagung. Ia memilih langsung masuk menuju ruang pemeriksaan bersama satu orang pendamping yang diduga pengacara dari Johnny.

Kader Partai NasDem ini juga terlihat menjinjing sejumlah dokumen dalam map bercorak biru ketika masuk ke dalam Gedung Bundar.

Sebelumnya, Kepala Pundasat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu terjadwal pada pukul 09.00 WIB pagi. “Jam 09.00 menurut jadwal,” kata Ketut saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023) malam.

Johnny sempat mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada jadwal pemeriksaan Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

Saat itu, Johnny tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan. Atas ketidakhadiran itu, Johnny lantas bersurat ke Kejagung melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminta penjadwalan ulang.

Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, Johnny mengaku berjanji akan memenuhi panggilan sesuai yang ia jadwalkan pada Selasa hari ini. “Dari surat yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dari saya sampaikan bahwa sanggup untuk hadir di tanggal di hari Selasa tanggal 14 Februari 2023,” sebut Ketut waktu itu.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain telah menetapkan sebanyak lima tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa sebanyak 60 saksi terkait dugaan tindakrasuah BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Proses lagi berjalan dan saya harus teliti bahwa saksi-saki yang sudah kita dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi,” tutur Ketut.

Back to top button